728x90 AdSpace

Latest News

Thursday, October 9, 2014

Anggota Dewan Ini "Sunat" Dana Hibah Pura Dadia Warganya Sendiri

BaliWiki - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, I Ketut Sumadana, Kamis (9/10/2014) mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka yang merupakan anggota DPRD Gianyar dalam kasus penggelapan dan korupsi dana hibah Pura Dadia di Desa Keliki Kecamatan Tegalalang Gianyar.

Nama Anggota DPRD Kabupaten Gianyar terpilih tersebut adalah, Ngakan Putu Tirta Pramono. Anggota Legislatif yang menjabat untuk kedua kalinya ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kajari Gianyar sejak tanggal 1 Oktober 2014 berdasarkan Surat perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 04/P.1.15/FD/10/2014.

"Kasus ini melibatkan satu oknum anggota dewan Gianyar. Tersangka terbukti menggelapkan dana hibah dua Pura Dadia di Desa Keliki Kecamatan Tegalalang, Gianyar," ungkap I Ketut Sumadana pada Tribun Bali.

Selain itu, anggota dewan yang masih aktif ini ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil ekspos kasus yang telah dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bali.

Lebih lanjut Sumadana menjelaskan modus yang dipakai tersangka adalah "penyunatan" dana. Pada tahun 2012 lalu, Pura Dadia Pulasari Keliki dan Pura Dadia Cemeng Keliki memohon dana hibah ke Pemkab Gianyar dengan cara pengajuan proposal.

Setahun kemudian, dana hibahpun cair lewat rekening masing-masing perwakilan. Kedua Dadia tersebut total mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta.

"Permohonan mereka berdua direalisasikan Pemkab Gianyar. Rencananya akan dipakai Penyengker (tembok) Pura Dadia yang totalnya Rp 100 juta. Pura Dadia Pulasari atas nama I Nyoman Punduh dan Pura Dadia Cemeng atas nama I Nyoman Suardiana," jelasnya.

Setelah kedua perwakilan Pura Dadia mendapatkan dana tersebut, mereka berdua kemudian dihubungi tersangka. Tersangka mengelabuhi dua penerima dana hibah dengan dalih uang tersebut tidak bisa digunakan sepenuhnya.

"Tak tanggung-tanggung tersangka hanya memberikan Rp 10 juta kepada kedua perwakilan Dadia," urainya.

"Uang ini akan saya bagikan kepada pemilik Pura Dadia lainnya. Kalian berdua masing-masing dapat Rp 5 juta ya," begitu kata Sumadana menirukan ucapan kedua pelapor.

Sadar akan dikibuli, kedua perwakilan dadia meradang. Setelah setahun rupanya tidak ada kejelasan dari tersangka ihwal dana hibah. Kedua perwakilan Dadia lantas melaporkan Ngakan Putu Tirta Pramono ke Kejari Gianyar.

Kejari langsung memnaggil Pramono untuk dimintai klarifikasi. Tak bisa berkelit akhirnya Pramono mengaku. Politisi nyntrik ini kemudian mengembalikan semua uang tersebut serta menandatangani surat penyataan atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

"Yang bersangkutan sudah mengakui. Kita klarifikasi saat penyelidikan. Walau sudah dikembalikan, proses hukum tetap kita jalankan. Disini bukan masalah nominal, melainkan kesadaran biar tersangka dapat efek jera. Agar sadar saja bahwa kita mengawasi, apalagi wakil rakyat," tegas Sumadana.

Atas perbuatannya, kini tersangka diancam dengan pasal 2, 3, 9 dan 12 E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi no 31 Tahun 1999 Juncto no 20 Tahun 2011 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: TribunBali
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Anggota Dewan Ini "Sunat" Dana Hibah Pura Dadia Warganya Sendiri Description: Rating: 5 Reviewed By: Steve Kandio
Scroll to Top