BaliWiki - Jumat pagi ini, bagi warga Kota Denpasar yang ingin
memperpanjang masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat menjumpai
gerai mobil SIM keliling Polresta Denpasar di Lapangan Dalung Permai,
Jumat (10/10/2014).
Gerai layanan SIM keliling tersebut melayani masyarakat mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai.
Untuk mempermudah pelayanan, ada baiknya warga mempersiapkan segala persyaratan yang harus dipenuhi.
Diantaranya KTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar, SIM
yang hampir habis masa berlakunya atau yang telah habis masa
berlakunya. Silakan untuk dilengkapi agar memudahkan warga mengurusnya.
Sumber: TribunBali

0 comments:
Post a Comment