TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui praperadilan.
Kuasa hukum Jero, Sugiyono, mengatakan, Jero menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.
Jero yang juga merupakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu dijerat KPK dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM dan dugaan pemerasan di Kemenbudpar.
"Baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM dan Budpar," ujar Sugiyono melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2015).
Sugiyono mengatakan, gugatannya telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. Ia menambahkan, Jero mengajukan gugatan tersebut untuk memperjuangkan haknya sebagai tersangka.
"Beliau memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum," kata Sugiyono.
Namun, Sugiyono enggan menjelaskan materi gugatan yang diajukannya ke PN Jakarta Selatan. Ia mengatakan, gugatan tersebut akan dibacakan dalam sidang praperadilan. Hingga saat ini, kata Sugiyono, pihaknya masih menunggu jadwal sidang praperadilan.
from Tribun Bali http://ift.tt/1a0eQ2n
via BaliWiki
0 comments:
Post a Comment