BaliWiki - Terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Muhammad Husein yang telah dituntut 4 tahun oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis rehabilitasi oleh majelis hakim, akhirnya gagal menjalani rehabilitas dan tetap ditahan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan usai dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (8/10/2014). "Memang bunyi penetapannya segera rehab di RSJ Bangli. Tapi tiba-tiba ada perpanjangan dari Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Menurut Ashari, untuk melaksanakan bunyi penetapan dari pengadilan tinggi, jaksanya sudah membuat berita acara pelaksanaan penahanan. "Berita acara itu sudah diteruskan ke rutan Tabanan, oleh karena itu pihak Rutan jadi tidak mau mengeluarkan tahanannya," sambung Ashari.
Sedangkan untuk upaya banding yang dilakukan JPU, menurutnya memori banding sudah didaftarkan dan diserahkan. Sambil menunggu keputusannya maka, Husein tetap ditahan.
Sumber: TribunBali
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan usai dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (8/10/2014). "Memang bunyi penetapannya segera rehab di RSJ Bangli. Tapi tiba-tiba ada perpanjangan dari Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Menurut Ashari, untuk melaksanakan bunyi penetapan dari pengadilan tinggi, jaksanya sudah membuat berita acara pelaksanaan penahanan. "Berita acara itu sudah diteruskan ke rutan Tabanan, oleh karena itu pihak Rutan jadi tidak mau mengeluarkan tahanannya," sambung Ashari.
Sedangkan untuk upaya banding yang dilakukan JPU, menurutnya memori banding sudah didaftarkan dan diserahkan. Sambil menunggu keputusannya maka, Husein tetap ditahan.
Sumber: TribunBali

0 comments:
Post a Comment