TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - I Made Sueca Antara, Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Bali tampak gusar saat keluar dari ruang tunggu Satuan Reskrim Polres Jembrana, Senin (06/04/2015).
Didampingi kedua pengacaranya, Ida Bagus Panca Sidarta dan I Made Dwipa Negara, sekitar pukul 14.20 Wita, Sueca kemudian masuk ke ruang Unit III. Ia kemarin memenuhi panggilan kedua penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jembrana. Politisi PDI Perjuangan ini kemarin datang ke Mapolres mengenakan kemeja batik bercorak ungu, bawahan jeans biru, dan diantar istrinya dengan mengendarai Honda Jazz silver Nopol DK 1225 WE.
Tak satu patah kata terucap oleh Sueca yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini. Tak lama, ia keluar ruangan dan menuju ruang Ident Polres Jembrana.
Ia kembali menuju ruang Unit III dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Penjagaan di depan ruang itu juga melibatkan seorang petugas dari Propam Polres Jembrana. Tak beberapa lama, seorang perempuan dan laki-laki yang diketahui kakak kandung Sueca datang dengan membawa bungkusan berisikan roti, air, sejumlah perlengkapan mandi, dan beberapa pakaian ke ruang itu.
Sekitar pukul 16.10 Wita Sueca keluar ruang Unit III dengan celana yang sudah diganti dengan celana pendek selutut berwarna putih. Didampingi kakak perempuannya dan dikawal sejumlah petugas, Dek Cok digiring menuju ruang tahanan Mapolres Jembrana.
Kedua pengacara Dek Cok mengaku tak bisa berkata banyak. Namun, keduanya mengupayakan melakukan pengalihan atau penangguhan penahanan karena mengingat kliennya merupakan anak laki-laki satu-satunya di rumah. Selain itu, orangtua Dek Cok saat ini kondisi sakit-sakitan.
Selain Dek Cok, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagagan dan Koperasi (Perindagkop) Jembrana, Ni Made Ayu Ardini juga terdakwa dan menjalani sidang di Tipikor Denpasar. Dek Cok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menjadi pemilik UD Sumber Maju.
Ardini diduga memberikan rekomendasi kepada UD Sumber Maju untuk pembelian BBM jenis solar bersubsidi 45.449,54 liter. Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Bali, negara mengalami kerugian Rp 261.248.412,79 dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra didampingi Kanit III-nya, Ipda I Putu Merta mengatakan pihaknya melakukan penahanan kepada I Made Sueca Antara berdasarkan Sphan/30/IV/2015/Sat Reskrim Polres Jembrana 6 April 2015.
"Kami ingin proses tahap II segera dilaksanakan. Jadi kami bisa segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Merta. (*)
from Tribun Bali http://ift.tt/1NO7uMt
via BaliWiki
0 comments:
Post a Comment