TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
DUA TERDAKWA- Mantara Gandi setelah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Art Center di Gedung Tipikor, Denpasar. Rabu (21/1). Terdakwa Ketut Suastika Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (tengah) membacakan tanggapan dalam sidang.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Suatika dan mantan Kepala UPT Taman Budaya, I Ketut Mantara Gandi sudah datang di Kejari Denpasar, sejak Senin (6/4/2015) pukul 09.00 Wita.
Keduanya kini berada di ruang pidana khusus kejari Denpasar. Rencananya hari ini mereka akan dieksekusi ke Lapas Kerobokan Denpasar.
Seperti diketahui, I Ketut Suastika dan Ketut Mantara Gandi adalah terpidana tipikor yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus korupsi alat elektronik di Art Centre. Keduanya masih menjadi tahanan kota sampai vonisnya.(*)
from Tribun Bali http://ift.tt/1CJxw0w
via BaliWiki
0 comments:
Post a Comment