728x90 AdSpace

Latest News

Sunday, April 5, 2015

Kepala Pemerintahan Wajib Memberikan Laporan RAPBD

http://ift.tt/eA8V8J

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry membuka Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Provinsi Bali tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pariwisata Induk tahun 2014-2019, di gedung Rapat Utama DPRD Bali, Senin (6/4/2014) pagi.


Dalam rapat paripurna ke VI ini dihadiri 32 anggota DPRD.


Dalam rapat ini Gubernur Bali Made Mangku Pastika memaparkan, sesuai undang-undang nomor tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, selaku kepala pemerintahan wajib memberikan laporan rencana Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 dan realisasinya kepada DPRD.(*)







from Tribun Bali http://ift.tt/1xUZl7a

via BaliWiki
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Kepala Pemerintahan Wajib Memberikan Laporan RAPBD Description: Rating: 5 Reviewed By: Steve Kandio
Scroll to Top