728x90 AdSpace

Latest News

Tuesday, April 7, 2015

WOW BINGITZ, Ini Dia Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

http://ift.tt/eA8V8J

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja, di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.


Besaran tunjangan tersebut mulai Rp 8,457 juta bagi tingkat pelaksana, hingga Rp 117,375 juta untuk Direktur Jenderal Pajak.


Tujuan pemberian tunjangan tersebut untuk meningkatkan kinerja pegawai pajak, guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak pada 19 Maret 2015 lalu.


Tunjangan kinerja ini diberikan kepada pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulan.


Seperti diberitakan Kompas.com, berikut besaran tunjangan kinerja yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (7/4/2015):


- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117,375 juta

- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99,720 juta

- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95,602 juta

- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84,604 juta







from Tribun Bali http://ift.tt/1NQ8Q9G

via BaliWiki
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: WOW BINGITZ, Ini Dia Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Description: Rating: 5 Reviewed By: Steve Kandio
Scroll to Top